Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel proyek pagar laut di Bekasi yang ramai belakangan ini.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.
“Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada KKPRL,” ungkapnya dilansi CNNIndonesia, Rabu (15/1/2025).
Pagar laut misterius ditemukan di Bekasi. Penemuan itu tak lama setelah pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut di Bekasi tidak berizin.
“KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” tegasnya.