Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

TikTok Resmi Berhenti Berfungsi di AS

by Irawan Djoko Nugroho
19 Januari 2025 | 10:27
in Indeks
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, termasuk aplikasi penyunting video Capcut dan aplikasi sosial gaya hidup Lemon8, juga sedang offline dan tidak tersedia di toko aplikasi AS hingga Sabtu malam

Ilustrasi: TikTok

Bagikan sekarang:

Washington, CoreNews.id — Aplikasi TikTok resmi berhenti di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu malam (18/1). TikTok juga menghilang di aplikasi Apple dan Google. Hilangnya TikTok sesuai undang-undang yang disahkan tahun lalu dan ditegakkan pada hari Jumat oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat, di mana platform tersebut memiliki waktu hingga hari Minggu untuk memutuskan hubungan dengan induknya yang berbasis di Cina, ByteDance, atau menutup operasinya di AS untuk mengatasi kekhawatiran bahwa platform tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Pengguna TikTok yang masuk pada Sabtu malam disambut dengan pesan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan “memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara. Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin.”

Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, termasuk aplikasi penyunting video Capcut dan aplikasi sosial gaya hidup Lemon8, juga sedang offline dan tidak tersedia di toko aplikasi AS hingga Sabtu malam.*

READ  TikTok Selesaikan Transaksi Investasi dan Rombak Direksi Tokopedia
Tags: AppleByteDanceGoogleTikTok
Previous Post

Lagu yang Berjudul Pakai Kata “Januari”

Next Post

Summarecon Agung (SMRA) Ambil Alih Duta Wahana Asri

Next Post
Selepas Dewan komisaris SMPD yang sebelumnya menyetujui transaksi melalui Keputusan Dewan Komisaris SMPD yang ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2025, SMPD akan menjadi pemegang saham pengendali baru dari DWA. Persentase kepemilikan saham SMPD dicatat sebesar 51%

Summarecon Agung (SMRA) Ambil Alih Duta Wahana Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved