Washington, CoreNews.id — Aplikasi TikTok resmi berhenti di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu malam (18/1). TikTok juga menghilang di aplikasi Apple dan Google. Hilangnya TikTok sesuai undang-undang yang disahkan tahun lalu dan ditegakkan pada hari Jumat oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat, di mana platform tersebut memiliki waktu hingga hari Minggu untuk memutuskan hubungan dengan induknya yang berbasis di Cina, ByteDance, atau menutup operasinya di AS untuk mengatasi kekhawatiran bahwa platform tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Pengguna TikTok yang masuk pada Sabtu malam disambut dengan pesan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan “memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara. Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin.”
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, termasuk aplikasi penyunting video Capcut dan aplikasi sosial gaya hidup Lemon8, juga sedang offline dan tidak tersedia di toko aplikasi AS hingga Sabtu malam.*