CoreNews.id Jakarta – Mantan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terancam dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut terkait penerbitan 266 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
“Kalau mengenai mekanisme sanksi (terhadap Kepala Kantor BPN) ada peraturan atau perundang-undangannya sendiri. Ya, nanti kita kembalikan aturan mainnya saja ke undang-undang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025).
Mengenai sampai di mana derajat kesalahan Kepala Kantor BPN, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang terindikasi menyalahi prosedur baik dalam dan luar garis pantai.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan kata lain, APIP itu adalah Inspektorat Jenderal.
“Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil. Mereka dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” kata Nusron.
Hal ini, lanjut dia, karena menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di dalam internal Kementerian ATR/BPN. Sehingga, prosesnya melalui APIP.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi, red) berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kepala kantor setempat,” ujar Nusron.
“Jadi yang ngukur itu. Nah, terus Kepala Seksi Pengukurannya itu yang saya tindak, bahkan hari ini sudah diperiksa,” ucapnya.
Nusron menyebut saat ini pihaknya sedang meninjau pembatalan penerbitan 266 SHGB/SHM yang berada di luar garis Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Namun, tidak untuk SHGB/SHM yang ada di dalam garis pantai atau berupa tanah/pasir pantai.
“Kan tadi saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada diluar garis pantai pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan. Tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini, kan berarti itu bukan pantai, jadi kita acuannya garis pantai,” kata dia.