Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa

by Miroji
23 Januari 2025 | 11:31
in Nasional
Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id Jakarta – Mantan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terancam dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut terkait penerbitan 266 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Kalau mengenai mekanisme sanksi (terhadap Kepala Kantor BPN) ada peraturan atau perundang-undangannya sendiri. Ya, nanti kita kembalikan aturan mainnya saja ke undang-undang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025).

Mengenai sampai di mana derajat kesalahan Kepala Kantor BPN, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang terindikasi menyalahi prosedur baik dalam dan luar garis pantai.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan kata lain, APIP itu adalah Inspektorat Jenderal.

“Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil. Mereka dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” kata Nusron.

Hal ini, lanjut dia, karena menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di dalam internal Kementerian ATR/BPN. Sehingga, prosesnya melalui APIP.

“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi, red) berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kepala kantor setempat,” ujar Nusron.

“Jadi yang ngukur itu. Nah, terus Kepala Seksi Pengukurannya itu yang saya tindak, bahkan hari ini sudah diperiksa,” ucapnya.

Nusron menyebut saat ini pihaknya sedang meninjau pembatalan penerbitan 266 SHGB/SHM yang berada di luar garis Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Namun, tidak untuk SHGB/SHM yang ada di dalam garis pantai atau berupa tanah/pasir pantai.

READ  TB Hasanuddin Kecam Penyerangan KKB di Yahukimo, Desak Tindakan Tegas

“Kan tadi saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada diluar garis pantai pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan. Tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini, kan berarti itu bukan pantai, jadi kita acuannya garis pantai,” kata dia.

Tags: BPNNusron WahidPagar Laut
Previous Post

Imigrasi Tangkap Warga Tiongkok Terkait Sogok Petugas Imigrasi

Next Post

Pemerintah akan Gelar Retret Kepala Daerah Terpilih Pilkada

Next Post
Pemerintah akan Gelar Retret Kepala Daerah Terpilih Pilkada

Pemerintah akan Gelar Retret Kepala Daerah Terpilih Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendy Primartantyo dalam keterangan resminya (3/10/2025), tarif khusus berlaku sepanjang jam operasional MRT, mulai pukul 05.00–23.59 WIB.

Ini Metode Pembayaran Tarif Spesial MRT Rp80 di HUT ke-80 TNI

3 Oktober 2025 | 11:07
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

3 Oktober 2025 | 16:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved