Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemkomdigi Terapkan Sistem Ini untuk Tekan Konten Ilegal

by Miroji
24 Januari 2025 | 11:13
in Nasional
Kemkomdigi Terapkan Sistem Ini untuk Tekan Konten Ilegal

sumber foto: humas kemkomdigi

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dalam menekan penyebaran konten ilegal. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan sistem tersebut akan mulai dijalankan pada Februari mendatang. 

Ia menjelaskan, sistem tersebut akan disematkan dalam penyelenggara sistem elektronik User Generated Content (PSE UGC) di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu upayanya pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman. 

“SAMAN akan kita terapkan per-Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para aplikator yang tidak menerapkan sistem tersebut. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kominfo nomor 522 tahun 2024, PSE UGC dapat dikenakan sanksi takedown hingga denda administrasi. 

Meutya menyebut bahwa dalam penerapan regulasi tersebut, pihaknya telah melakukan komparasi seiring dengan perkembangan teknologi digital. Bahkan diakuinya, penerapan SAMAN rupanya efektif menekan konten negatif di sejumlah negara-negara global. 

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkanregulasi serupa,” ujarnya. 

READ  Kominfo Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia
Tags: KemkomdigiKonten Ilegal
Previous Post

Kementerian Kesehatan dan Kemendikdasmen Jadi Kementerian Berkinerja Paling Memuaskan

Next Post

Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri ‘Retret’ Kepala Daerah

Next Post
Pemerintah akan Gelar Retret Kepala Daerah Terpilih Pilkada

Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri 'Retret' Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved