Jakarta, CoreNews.id – Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga lainnya, yang telah dikenakan penempatan khusus (Patsus).
“Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya, tanpa mengungkap jadwal pasti sidang etik. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus pembunuhan yang ditangani AKBP Bintoro.
“Kalau saksi nanti akan berkembang lagi. Antara 10 sampai dengan 11 (saksi yang sudah diperiksa),” ucapnya.
AKBP Bintoro diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, namun detailnya belum diungkap oleh polisi.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” jelas Radjo.
“Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” lanjutnya.