Jakarta, CoreNews.id – Simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, melaporkan politikus PKS Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan penghinaan.
“Terkait aduan saya itu, kalau saya bilang, menyalahi kode etik karena dia selalu mengolok-olok Partai Gelora dengan partai nol koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-olok, selalu mengolok-olok Partai Gelora,” ujar Ika setelah melaporkan aduannya ke MKD, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Ika menilai Mardani Ali Sera melanggar kode etik sebagai Ketua BKSAP terkait pernyataannya dalam acara pada 21 Januari 2025.
“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,” kata Ika.
“Itu sudah kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” tambahnya.
Ika melaporkan Mardani atas dugaan penghinaan. Pernyataan Mardani dianggap sarkasme ke Partai Gelora.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas,” bunyi laporan tersebut.