Washington, CoreNews.id — Mulai tahun 2025, penduduk asing di Amerika Sertikat yang bergabung dalam protes pro-jihadis akan dideportasi. Semua simpatisan Hamas di kampus-kampus juga akan segera dibatalkan visa pelajarnya.
Hal ini disampaikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kala menggemakan janji kampanye 2024. Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu (29/1) untuk memerangi antisemitisme.
Perintah Trump tersebut termasuk diantaranya menyerukan inventarisasi dan analisis semua kasus pengadilan yang melibatkan sekolah K-12, perguruan tinggi, dan universitas serta dugaan pelanggaran hak-hak sipil yang terkait dengan protes kampus pro-Palestina, yang berpotensi mengarah pada tindakan untuk mengusir “mahasiswa dan staf asing.”*