Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengemplang Pajak di Depok Kembalikan Duit Rp 1,5 Miliar

by Redaksi
30 Januari 2025 | 16:23
in Hukum
Pengemplang pajak

Foto: Kejari Depok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, terdakwa kasus pengemplangan pajak di Depok, mengembalikan Rp 1,5 miliar ke kas negara melalui Kejari Depok.

“Total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp 1.586.110.468,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).

“Dengan keberhasilan pemulihan pendapatan negara ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penindakan, Kejaksaan juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan uang itu dikembalikan Andi di tahap proses penuntutan. Dia mengatakan sidang tuntutan Andi akan segera digelar.

“Pemeriksaannya udah masuk tahap saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Andi Muchtar ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebutkan Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).

READ  Viral Cium Bocah Saat Ceramah, Rais Aam PBNU Minta Aparat Turun Tangan
Previous Post

Bikin Saham Dunia Ambruk, Inilah Sosok Pendiri DeepSeek AI

Next Post

Mulai Februari 2025, RI Terapkan Sanksi Blokir Untuk Platform Digital

Next Post
Menurut Meutya, kehadiran Saman akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform.

Mulai Februari 2025, RI Terapkan Sanksi Blokir Untuk Platform Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved