Jakarta, CoreNews.id – Direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, terdakwa kasus pengemplangan pajak di Depok, mengembalikan Rp 1,5 miliar ke kas negara melalui Kejari Depok.
“Total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp 1.586.110.468,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).
“Dengan keberhasilan pemulihan pendapatan negara ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penindakan, Kejaksaan juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan uang itu dikembalikan Andi di tahap proses penuntutan. Dia mengatakan sidang tuntutan Andi akan segera digelar.
“Pemeriksaannya udah masuk tahap saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Muchtar ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebutkan Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).