Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BRI Berencana Buyback Saham

by Irawan Djoko Nugroho
31 Januari 2025 | 10:58
in Keuangan
Dalam tiga tahun terakhir, BRI dicatat berhasil memberi kontribusi kepada negara. BRI berhasil menyetorkan pajak sebesar Rp 90,4 triliun serta membagikan dividen interim sebesar Rp 20,33 triliun, dengan negara menerima Rp 10,88 triliun dan pemegang saham publik memperoleh Rp 9,45 triliun

Ilustrasi: BRI

Bagikan sekarang:

Tangerang, CoreNews.id — PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berencana melakukan aksi buyback saham. Hal ini karena terjadi fluktuasi harga saham BRI (BBRI) di pasar. Sementara itu, BRI memiliki kapasitas dan kualitas untuk bisa mempertahankan tingkat perolehan labanya.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BRI Sunarso di Tanggerang, Banten (30/1/2025). Karena itu ia akan mengusulkan aksi buyback saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, ia belum memerinci jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan. Ia hanya mengatakan jika perseroan akan melakukan buyback sebanyak-banyaknya.

Dalam tiga tahun terakhir, BRI dicatat berhasil memberi kontribusi kepada negara. BRI berhasil menyetorkan pajak sebesar Rp 90,4 triliun serta membagikan dividen interim sebesar Rp 20,33 triliun, dengan negara menerima Rp 10,88 triliun dan pemegang saham publik memperoleh Rp 9,45 triliun.*

READ  Astra Life Luncurkan Produk Unit Link Baru
Tags: BRIDirektur Utama BRI Sunarso
Previous Post

Mengenal Salahuddin Al Ayyubi Pemimpim Umat Muslim Sang Pembebas Yerusalem

Next Post

Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

Next Post
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved