CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa tim penyidik. Selain Japto, KPK bakal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemanggilan keduanya untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari rumah mereka. “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi keterkaitannya dengan hal-hal lain,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Penyidik KPK menggeledah rumah Ali dan Japto secara bersamaan pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari rumah Ali, KPK menyita uang rupiah dan valas, jam tangan, tas, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Sementara dari kediaman Japto disita 11 mobil, uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE.
Terkait kapan waktu pemanggilan terhadap keduanya, Tessa belum bisa memastikan. “Kapan dilakukan pemeriksaan itu tentu merupakan kewenangan penyidik,” ucapnya.
KPK menyatakan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar USD3,3-5 per metrik ton batu bara.
Rita bahkan diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.