CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengamankan sebelas mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno. Seharusnya, mobil-mobil tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis. Hal tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, mobil tersebut masih digunakan Japto dalam status dipinjamkan. “Barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” katanya, menerangkan.
Ia mengatakan, hal tersebut dengan catatan Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut. Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.
Menurutnya, tidak ada persoalan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” kata Tessa.
Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz. Kemudian, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.