Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Disebut Aktor Utama, Alasan PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis

by Abdullah Suntani
13 Februari 2025 | 19:56
in Hukum
Harvey moeis 20 tahun

Foto: Detik

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Alasannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” kata hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Hakim menyatakan bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Meskipun ia juga memperkaya orang lain, seperti Helena Lim, hakim menegaskan bahwa Helena tidak menerima bagian dari Rp 420 miliar tersebut.

Karena keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh Harvey, hakim menilai bahwa uang pengganti yang harus dibayarkan olehnya adalah sebesar Rp 420 miliar, sesuai dengan jumlah yang diperolehnya dari kasus ini.

“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada Terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” kata Teguh.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada Terdakwa Harvey Moeis,” tambahnya.

Sebagai tambahan, hakim juga memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat menjadi Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

READ  Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Beri Bantuan Hukum untuk Butet
Tags: Harvey MoeisPT Jakarta
Previous Post

Jadwal Lengkap Tanggal Libur Cuti Bersama 2025

Next Post

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Next Post
Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ikhtifalan TPQ Nurul Hidayah, Perkuat Cinta Al-Qur’an dan Akhlak Santri

Ikhtifalan TPQ Nurul Hidayah, Perkuat Cinta Al-Qur’an dan Akhlak Santri

15 Februari 2026 | 10:25
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
ini-3-sektor-dengan-pertumbuhan-laba-bersih-tertinggi-2025

Ini 3 Sektor di BEI dengan Pertumbuhan Laba Bersih Tertinggi di Semester I-2025

4 Agustus 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved