Jakarta, CoreNews.id – Deddy Corbuzier mengaku tak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Hal ini diungkapnga melalui unggahan story di Instagram @mastercorbuzier.
Menurutnya gaji tersebut akan dikembalikan ke negara atau disalurkan ke masyarakat. Deddy Corbuzier juga menegaskan tidak akan mengambil tunjangan sebagai stafsus.
“Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil.. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil. Tapi kalau tunjang.. baru saya mau,” kata Deddy, Jumat (14/2/2025).
Sebagai informasi, Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok yang harusnya diterima Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan yang tidak diambil Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.