Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” bebernya.