Jakarta, CoreNews.id – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Inisial tujuh orang tersangka itu yaitu:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF selaku PT Pertamina International Shipping;
- AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin malam, 24/2/2025,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 24/2/2025.
Menanggapi hal itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.