Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kegiatan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

by Miroji
5 Maret 2025 | 14:12
in Hukum
Kegiatan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pelaksanaan retreat kepala daerah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, retreat kepala daerah merupakan perintah dari Undang-Undang.

Oleh sebab itu, pembiayaan retreat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025). 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan koalisi masyarakat sipil melaporkan kegiatan retret ke komisi antirasuah. “Kami pastikan semua sesuai aturan dan prosesnya secara cermat, menimbang semua, tidak ada APBD, semua dibiayai APBN,” ujar Bima. 

Bima mengatakan, biasanya, pembekalan kepala daerah di gelar di Jakarta. Namun retreat terpaksa dipindahkan ke Akmil Magelang karena banyak kepala daerah dari Pilkada serentak 2025. 

Pemerintah, katanya, harus menyesuaikan setiap perubahan, baik lokasi, waktu, dan jumlah peserta. Retreat digelar pada tanggal 21-28 Februari di Akmil Magelang. 

“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak. Kalau dulu kan tidak otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” ujarnya. 

Bima menekankan, perubahan-perubahan tersebut tentu berdampak kepada besaran perencanaan anggaran. Kendati demikian, Bima memastikan, penyesuaian perencanaan penganggaran tetap berpedoman kepada aturan berlaku.

READ  Kasus Suap Inhutani-V: KPK Dalami Aliran Dana hingga Peluang Tersangka Korporasi
Tags: KPKwamendagri
Previous Post

Prabowo Minta KPK Optimal Tegakkan Hukum

Next Post

Kisah Dakwah Nabi Luth AS

Next Post
Kisah Dakwah Nabi Luth AS

Kisah Dakwah Nabi Luth AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved