Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemda Harus Segera Tangani 61 Persen Sampah yang Belum Terkelola

by Irawan Djoko Nugroho
5 Maret 2025 | 15:10
in Nasional
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Ilustrasi: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pengolahan sampah di Indonesia pada 2023 masih berada di angka 39 persen dari total 56,6 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan ada 61 persen sampah masih belum dikelola dengan baik. Karena itu Indonesia masih harus melakukan upaya yang sangat besar untuk menjadikan pengolahan sampah bisa lebih stabil, sesuai dengan standar.

Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Novrizal gelar wicara “Masa Depan Pengelolaan Sampah: Era Penghentian Open Dumping”, Rabu (5/3/2025). Menurut Novrizal, menurut pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan, lima tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan, semua praktik TPA open dumping harus ditutup. Ini berarti sejak tahun 2013 seharusnya TPA yang praktiknya dilakukan open dumping seharusnya sudah tidak ada. Kenyataannya, dari 590 TPA yang ada di seluruh Indonesia saat ini, kurang lebih 343 itu masih dioperasikan secara open dumping.

Karena itu mandat Undang-Undang 18 Tahun 2008 harus segera dilaksanakan. Pemerintah daerah harus mempersiapkan diri dan melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah. Adapun salah satu solusi yang diusulkan adalah transisi dari sistem open dumping ke sistem landfill yang lebih terkontrol, seperti sanitary landfill atau minimal control landfill. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih stabil dan sesuai standar.*

READ  AHY Soroti Krisis Sampah Kota Besar, Dorong Solusi Teknologi dan Energi Hijau
Tags: NovrizalTPA
Previous Post

Kisah Dakwah Nabi Luth AS

Next Post

Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Next Post
Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved