CoreNews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi pada Senin (10/3/2025). Koalisi tersebut terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Febrie Adriansyah dilaporkan terkait empat dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
- Kasus Jiwasraya.
- Kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
- Penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi pelaporan tersebut, Febrie menganggapnya sebagai hal biasa dan menyatakan bahwa semakin besar perkara yang diungkap, semakin besar pula serangan balik yang dihadapi.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” kata Febrie, Selasa (11/3/2025).
Pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut juga mencakup rasuah, kasus suap, serta tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.