Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 pada Kamis (13/3).
“Iya betul sesuai jadwal rencananya besok (hari ini),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Ahok dijadwalkan diperiksa Kejagung pukul 10.00 WIB, namun materi pemeriksaan belum diketahui pasti.
Sementara itu Ahok memastikan bakal memenuhi agenda pemeriksaan yang dilayangkan penyidik itu. Ia menyebut surat panggilan itu juga telah diterima sejak Selasa (11/3) kemarin.
“Iya benar (dipanggil), saya akan hadir. Sudah terima (surat) dari kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat impor dan ekspor minyak yang tidak sesuai prosedur, serta pemberian kompensasi dan subsidi BBM. Akibatnya, harga BBM naik, memaksa pemerintah memberikan subsidi lebih besar dari APBN.