CoreNews.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu (12/3/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDT dalam meningkatkan kesejahteraan desa.
Kolaborasi Optimalisasi Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, kunjungan ini merupakan upaya mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa. Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan pentingnya melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin.
“Kejaksaan telah mendukung aplikasi Jaga Desa yang mempermudah kepala desa dalam melaporkan persoalan di desa secara langsung,” ujar Yandri.
Anggaran Dana Desa dan Pengawasan
Selama 10 tahun terakhir, pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp610 triliun. Pada tahun 2025, pemerintah menganggarkan Rp71 triliun untuk dana desa. Untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal, diperlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejaksaan Agung melakukan supervisi agar penggunaan dana desa lebih optimal dan selaras dengan program Asta Cita Presiden, yakni membangun desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” tambah Yandri.
Kerja sama antara Kejaksaan dan Kemendes PDT ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab.