Jakarta, CoreNews.id – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap cacat prosedural. Gugatan diajukan setelah DPR RI mengesahkan revisi tersebut pada 20 Maret 2025.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” unkap Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” katanya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
“Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan bahwa meskipun UU TNI belum bernomor atau diundangkan, MK masih memberikan waktu untuk koreksi, termasuk proses registrasi 5-10 hari, sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.
“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.