Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PP Perlindungan Anak di Ruang Digital Disahkan

by Teguh Imam Suyudi
30 Maret 2025 | 09:00
in Tekno
Ilustrasi Gen Z

Ilustrasi Remaja Gen Z dibuat oleh kecerdasan buatan.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini, yang dikenal sebagai TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital), adalah langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

“Sebagai seorang ibu, saya terharu saat Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya di dunia digital. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Kebijakan TUNAS di Istana Negara, Jumat (28/3/2025).

Mengapa Kebijakan TUNAS Dibutuhkan?

Indonesia menghadapi darurat kejahatan digital terhadap anak. Data menunjukkan:

  • 5,5 juta kasus konten pornografi anak dalam 4 tahun terakhir.
  • 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring.
  • 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melakukan konsultasi publik dengan 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga nasional serta internasional. Selain itu, dilakukan tujuh kali forum diskusi kelompok (FGD) dengan akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pakar digital.

Poin Penting dalam Kebijakan TUNAS

Kebijakan ini menetapkan beberapa ketentuan utama, di antaranya:

  • Klasifikasi risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten berbahaya, risiko keamanan data, serta dampak pada kesehatan mental anak.
  • Pengaturan akun anak dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun, serta persetujuan dan pengawasan orang tua.
  • Edukasi digital bagi anak dan orang tua untuk menggunakan internet dengan bijak dan aman.
  • Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali demi kebaikan anak itu sendiri.
  • Sanksi tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
READ  Huawei P70 Series Siap Meluncur dengan Layar OLED 6,7 Inci dan Kamera 50MP

Langkah Implementasi Kebijakan

PP ini tidak hanya sekadar aturan di atas kertas. Pemerintah akan: Bekerja sama dengan platform digital untuk meningkatkan sistem keamanan. Meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Memastikan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan perlindungan anak di dunia digital.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan Anak Indonesia

“Kami ingin memastikan setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan semua pemangku kepentingan,” tegas Meutya Hafid.

Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden, pengawasan sementara akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan regulasi ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak

Tags: Kecanduan media sosialKemkomdigiPemilu 2024Perundungan siberPP Perlindungan Anak di Ruang DigitalPresiden Prabowo
Previous Post

Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Bolehkah?

Next Post

Presiden Prabowo: Zakat Berperan Besar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post
Zakat Berperan Besar dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Presiden Prabowo: Zakat Berperan Besar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved