Jakarta, CoreNews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pemecatan dilakukan setelah UGM menyelidiki dan memeriksa saksi serta EM, dengan EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan kode etik dosen.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi antara 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah laporan korban pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan dan membentuk Komite Pemeriksa untuk menyelidiki kasus ini sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Andi menjelaskan bahwa modus yang digunakan EM adalah pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.