Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menuju desa mandiri dalam visi Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih akan melayani sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage, dan distribusi logistik. Pemerintah pusat dan daerah diberi peran penting, mulai dari penyusunan model bisnis, pelatihan digital SDM koperasi, hingga pengadaan lahan dan pembiayaan.
Dana koperasi bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, KUR, dan APBDes. Pemerintah juga mendorong desa melakukan musyawarah, sosialisasi, dan legalisasi koperasi. Inpres ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025.