CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, termasuk merumuskan status guru dan tata kelola kelembagaan. Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam proses ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kemarin kami rapat dengan Kemendikdasmen, lalu Kementerian PU, dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Mensos Saifullah di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Fokus Koordinasi: Status Guru dan Kelembagaan
Mensos menyebut, salah satu fokus pembahasan adalah status guru di Sekolah Rakyat. Opsi yang dikaji antara lain:
- Mengutamakan guru berstatus PNS
- Menggunakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
- Pendataan guru melalui BKN di 53 lokasi
“Koordinasi juga akan dilakukan dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan kesiapan sarana prasarana dan SDM,” ujarnya.
Tata Kelola yang Terukur dan Terawasi
Selain status guru, tata kelola kelembagaan juga menjadi perhatian utama. Kemensos dan KemenPANRB ingin memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan dengan sistem yang terukur dan terawasi, guna mencetak lulusan yang berkarakter sesuai arahan Presiden.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan dukungannya terhadap program ini dan menyatakan akan memberikan masukan yang selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan melakukan inventarisasi untuk pengisian kepegawaian, termasuk pendataan guru bersama BKN,” ujar Rini.
Masih Perlu Pembahasan dengan Kemendikdasmen
Rini juga menyebut bahwa opsi terkait status guru masih perlu dibahas bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengingat pembina jabatan fungsional guru berada di bawah Kemendikdasmen.