CoreNews.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menaikkan tarif atas produk impor asal Tiongkok, yang mulai berlaku pada Kamis, 10 April 2025. Kenaikan terbaru ini membuat total bea masuk atas banyak barang dari Tiongkok mencapai 145 persen, menurut pernyataan resmi Gedung Putih.
Tarif tambahan sebesar 125 persen ini diberlakukan di atas tarif 20 persen yang telah dikenakan sebelumnya pada awal tahun. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan Tiongkok dalam rantai pasokan fentanyl.
Tarif Tidak Berlaku untuk Negara Lain
Meski Trump memberlakukan penundaan 90 hari terhadap tarif baru bagi puluhan negara lain, pengecualian tersebut tidak diberikan kepada Tiongkok. Sebaliknya, sikap Washington terhadap Beijing semakin diperketat dengan tarif baru ini.
Namun, tarif tambahan ini tidak mencakup semua produk. Beberapa barang yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi:
- Baja
- Aluminium
- Kendaraan bermotor
Produk-produk tersebut sudah dikenakan tarif tersendiri sebesar 25 persen.
Barang lain seperti tembaga, farmasi, semikonduktor, kayu, dan produk energi juga tidak masuk dalam daftar kenaikan tarif terbaru. Meskipun demikian, Trump telah mengisyaratkan bahwa sebagian produk tersebut bisa dikenakan tarif tambahan di masa depan.
Langkah Proteksionis dan Dampaknya
Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi nasional AS dan sebagai respons terhadap praktik perdagangan tidak adil dari Tiongkok.
Namun, para pengamat memperingatkan bahwa kebijakan tarif tinggi ini dapat memberikan dampak negatif, terutama terhadap industri domestik dan konsumen Amerika. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari agenda proteksionisme ekonomi yang menjadi ciri khas strategi dagang Trump.
Ketegangan baru antara Amerika Serikat dan Tiongkok pun muncul, memperbesar ketidakpastian dalam iklim perdagangan global.