Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali

by Irawan Djoko Nugroho
12 April 2025 | 07:35
in Nasional
Penghapusan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA dicatat dilakukan pada era Nadiem Makarim. Saat menjadi menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, pendiri Gojek itu menerapkan kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

Ilustrasi: Jurusan SMA

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan diberlakukan lagi. Pelaksanaannya akan mulai diuji coba untuk diberlakukan pada murid jenjang kelas XII SMA pada bulan November 2025 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan ditempuh para murid SMA.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4/2025) malam. Abdul Mu’ti berharap, kebijakan ini akan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan para murid dan kecocokan mereka dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi. Selain itu, pihaknya juga berharap TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.

Penghapusan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA dicatat dilakukan pada era Nadiem Makarim. Saat menjadi menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, pendiri Gojek itu menerapkan kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA.*

READ  Nadiem Makarim Buka Suara Usai Pengadaan Chromebook Tuai Kritik
Tags: Abdul Mu'tiGojekNadiem MakarimPenjurusan SMA
Previous Post

TMII Destinasi Wisata “Top of Mind” di Jakarta

Next Post

Jan-Feb 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Next Post
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas illegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, OJK bahkan juga telah dicatat telah mengeluarkan daftar 97 nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025

Jan-Feb 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved