Jakarta, CoreNews.id – Kabar baik bagi para dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta. Sri Mulyani menegaskan bahwa perhitungan tukin tidak diskriminatif, melainkan dihitung dari selisih tunjangan profesi dan kelas jabatan.
“Tukin dosen berbeda dari tukin struktural karena didasarkan pada selisih tunjangan profesi,” jelas Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut Perpres ini sebagai tonggak penting peningkatan kesejahteraan dosen, sekaligus dorongan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
“Perpres Nomor 19/2025 ini sudah lama dinantikan. Kami harap bisa memotivasi para dosen meningkatkan kinerja dan kualitas pengajaran,” ujarnya.
Perpres ini diteken Presiden pada 27 Maret 2025 dan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kualitas perguruan tinggi di Indonesia.