Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Alasan utama pembubaran Satgas IKN adalah karena tugas pembangunan infrastruktur IKN kini sepenuhnya diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN, sehingga tidak diperlukan lagi Satgas di Kementerian PUPR,” tertulis dalam keputusan tersebut.
Satgas IKN sebelumnya dipimpin oleh Danis H. Sumadilaga. Dengan adanya keputusan baru ini, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa proyek pembangunan di IKN tetap berjalan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Basuki menyebut, anggaran pembangunan IKN telah difinalisasi, termasuk tambahan dana Rp 8,1 triliun.
Dalam waktu dekat, pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif akan segera dimulai. Selain itu, proyek jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) juga masuk tahap pengerjaan.
“Anggaran pengaspalan jalan dan proyek lainnya di sepanjang kawasan KIPP sudah masuk dalam DIPA, dengan total anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan Rp 8,1 triliun untuk area legislatif dan yudikatif,” jelas Basuki.