Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri dalam rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (22/4/2025). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem peradilan dan peningkatan integritas hakim di Indonesia.
Komisi Yudisial Apresiasi Mutasi Hakim oleh MA
Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menilai mutasi ini sebagai bentuk keseriusan MA dalam melakukan reformasi peradilan.
“Mutasi sejumlah hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri merupakan langkah serius dari MA untuk pembenahan peradilan,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa KY mengapresiasi dan mendukung langkah strategis MA, yang dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus Suap Jadi Sorotan, Integritas Hakim Harus Dijaga
Mukti juga menyoroti bahwa sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menjerat hakim belakangan ini menjadi ancaman serius terhadap kredibilitas sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KY menegaskan pentingnya sinergi antara MA dan KY untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim.
“KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim,” tegas Mukti.
KY Siap Beri Masukan Rekam Jejak Hakim untuk Mutasi
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap proses mutasi hakim, KY menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi terkait integritas hakim berdasarkan rekam jejak yang telah dikumpulkan.
“KY memberikan informasi terkait hakim melalui rekam jejak yang pernah dilakukan. Tentu sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi,” tambahnya.
Reformasi Peradilan Jadi Prioritas MA dan KY
Kebijakan mutasi hakim ini dianggap sebagai salah satu langkah nyata reformasi sistem peradilan di Indonesia. Diharapkan, langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan memperkuat fungsi lembaga peradilan sebagai pilar keadilan yang bersih dan berintegritas.