Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, berinisial KA, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang mendalam terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara di sektor energi, khususnya dalam periode 2018–2023.
Kejagung Periksa Enam Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, selain KA, penyidik juga memeriksa lima saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan perbankan.
“GI, AW (swasta), RS dari Pertamina sebagai analis, AF dari Risk Division BRI, dan BP, pejabat pembuat komitmen dana kompensasi di Kementerian Keuangan, semuanya diperiksa dalam rangka penguatan pembuktian dan pemberkasan,” ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: 9 Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Para tersangka berasal dari anak usaha PT Pertamina serta pihak-pihak eksternal yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan distribusi minyak mentah secara tidak sah.
Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN energi, dan menegaskan perlunya transparansi serta pengawasan ketat dalam proses bisnis di sektor migas.
Pentingnya Reformasi Tata Kelola Energi Nasional
Dengan skandal ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor energi tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi BUMN.