Jakarta, CoreNews.id – Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik terkait penghinaan marga Pono asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ujar Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya pun berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” katanya.
Pengacara Rayan, Amon Fiago Sianipar, mengatakan telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi.
“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025 atas dugaan pelanggaran etik berupa diskriminasi ras dan etnis.