Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

UTBK SNBT 2025 Dimulai: Diikuti 860.976 Peserta, Hanya 30 Persen yang Lolos

by Teguh Imam Suyudi
24 April 2025 | 21:00
in Humaniora
SNPMB 2025

Ilustrasi SNPMB 2025 (Gambar: SNPMB 2025 BPPP Kemendikbud)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 resmi dimulai pada Rabu, 23 April 2025. Ini merupakan salah satu jalur utama untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Berikut yang perlu diketahui dari UTBK 2025, diolah dari sejumlah sumber:

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa UTBK SNBT memungkinkan siswa SMA/SMK memilih PTN tanpa dibatasi domisili. Peserta juga bisa memilih lokasi ujian yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

Jadwal UTBK SNBT 2025

  • Pelaksanaan ujian: 23 April – 3 Mei 2025
  • Pengumuman hasil: 28 Mei 2025
  • Unduh sertifikat UTBK: 3 Juni – 31 Juli 2025

Jumlah Peserta dan Daya Tampung

Sebanyak 860.976 peserta mengikuti UTBK SNBT tahun ini yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar 30% yang akan diterima di PTN, berdasarkan daya tampung yang tersedia:

  • D3: 21.819 kursi
  • D4: 27.911 kursi
  • S1: 209.834 kursi

Dirjen Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung transparan.

Fasilitas untuk Wilayah 3T dan Disabilitas

UTBK SNBT juga menjangkau peserta di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Tersedia 32 sub pusat UTBK, di antaranya di:

  • Karimun dan Anambas (Kepulauan Riau)
  • Mentawai (Sumatera Barat)
  • Tanimbar (Maluku)
  • Kepulauan Nias

Sebanyak 377 peserta disabilitas juga mengikuti ujian tahun ini, yang tersebar di 74 pusat lokasi dan 2.112 ruang ujian.

Tata Tertib UTBK SNBT 2025

Peserta wajib membawa:

  • Kartu peserta ujian
  • Ijazah legalisasi / Surat Keterangan Kelas XII berstempel dan pasfoto terbaru
  • Identitas asli (KTP/SIM/kartu pelajar)

Larangan saat ujian:

  • Memakai kaos oblong dan sandal
  • Terlambat masuk ruang ujian
  • Membawa alat bantu hitung, catatan, gawai, jam tangan digital, kamera, atau alat perekam
READ  Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari

Panitia mengimbau peserta hadir minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.

Tags: UTBK SNBT 2025
Previous Post

Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Next Post

Dugaan Penghinaan Marga Pono, MKD Panggil Ahmad Dhani dan Rayen

Next Post
ahmad dhani dipolisikan

Dugaan Penghinaan Marga Pono, MKD Panggil Ahmad Dhani dan Rayen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

24 November 2025 | 10:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved