Jakarta, CoreNews.id – Mantan Sekretaris Pimpinan KPU 2017–2020, Rahmat Setiawan, mengungkapkan bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan saat Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW DPR di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/4/2025).
Rahmat menyebut pertemuan terjadi pada Agustus 2019 di ruang kerja Wahyu, bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil Pileg 2019. Ia menegaskan hanya mengetahui bahwa pertemuan itu berlangsung satu kali dan tidak tahu isi pembicaraannya.
“Saya tidak tahu isi percakapan antara Pak Hasto dan Pak Wahyu,” ujarnya di depan majelis hakim.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.