Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dugaan Penghinaan Marga Pono, MKD Panggil Ahmad Dhani dan Rayen

by Redaksi
25 April 2025 | 08:52
in Hukum
ahmad dhani dipolisikan

Foto: Kolase/tribun

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono terkait laporannya terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, yang diduga melanggar etik dengan memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno”.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi awal sebelum masuk ke pokok aduan.

“Kita kan mengecek dulu dia, jangan-jangan nanti si pelapor panggil belum tentu hadir. Kita panggil pelapor dulu,” katanya, Kamis (24/4/2025).

Rayen dijadwalkan hadir pada 30 April mendatang. MKD juga akan memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan.

“Saya jamin enggak ada urusan sama siapapun. MKD itu gak ada urusan dengan jabatan, dengan kekayaan, dengan ketokohan, enggak ada. Enggak ada hubungannya. Di mata MKD, 580 DPR itu sama saja semuanya,” ujar Dek Gam.

Sebelumnya, Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan diskriminasi ras dan etnis setelah insiden debat terbuka yang menyebut marga Pono menjadi ‘porno’.

READ  Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR
Tags: marga ponoMKD
Previous Post

UTBK SNBT 2025 Dimulai: Diikuti 860.976 Peserta, Hanya 30 Persen yang Lolos

Next Post

Punya Hak Suara, Kardinal Ignatius Suharyo Ikut Pemilihan Paus Baru

Next Post
uskup agung jakarta

Punya Hak Suara, Kardinal Ignatius Suharyo Ikut Pemilihan Paus Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved