Madinah, CoreNews.id — Segenap jamaah calon haji dari Indonesia diingatkan kembali agar hanya menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi, menyusul semakin ketatnya peraturan dari Tanah Suci terkait visa. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indonesia termasuk dari 14 negara yang visa non-hajinya ditutup dari tanggal 14 Syawal atau 13 April lalu.
Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad kepada wartawan di Madinah, Arab Saudi, (2/5/2025). Menurut Abdul Aziz, bagi jamaah calon haji yang ditemukan menggunakan visa non-haji, mereka akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 400 juta. Selain itu, jamaah calon haji terkait juga akan diberi sanksi tidak boleh memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Abdul Aziz juga mengingatkan agar pemerintah benar-benar memastikan pembatalan pemberangkatan bagi jamaah calon haji yang menggunakan visa non-haji. Bila masih ada satu, dua yang tidak punya visa hijau, sebaiknya dibatalkan daripada sangat merugikan mereka sendiri. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur janji manis dari pihak yang mengaku bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Semua pihak, harus mematuhi aturan agar tidak terlantar dan mendapat hukuman di Arab Saudi.*