Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 sah secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi pada Senin (5/5).
Ia menambahkan bahwa sudah ada berbagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasilnya tetap menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” tuturnya.
Terkait pernyataan forum purnawirawan, Jokowi menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan terhadap pemerintahan mendatang, termasuk desakan agar Gibran dimakzulkan. Pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, serta tokoh-tokoh senior seperti Try Sutrisno dan Fachrul Razi.