Jakarta, CoreNews.id – Partai Nasional Selandia Baru melalui anggota parlemen Catherine Wedd mengusulkan RUU ‘My Social Media Age-Appropriate Users Bill’ untuk melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial (NZ Herald, 6/5/2025). RUU ini bertujuan melindungi anak dari konten tidak pantas, perundungan, dan kecanduan daring.
“Saat ini, kita tidak mengelola risiko ini dengan baik untuk anak-anak muda kita,” ujar Wedd.
PM Christopher Luxon mendukung penuh RUU ini, menekankan pentingnya pembatasan daring serupa dengan dunia nyata. RUU mewajibkan verifikasi usia oleh platform, meniru pendekatan Australia. “Meskipun ini RUU dari Partai Nasional, kami terbuka berdiskusi dengan partai lain,” tambah Luxon. Pemimpin Partai Buruh, Chris Hipkins, mendukung tujuan RUU ini namun meragukan efektivitasnya jika tak jadi RUU Pemerintah