Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

ESDM Siapkan Mandatori Bioetanol, Bisa Kurangi Impor BBM

by Miroji
19 Mei 2025 | 12:35
in Nasional
ESDM Siapkan Mandatori Bioetanol, Bisa Kurangi Impor BBM

sumber foto: istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengimplementasikan mandatori pencampuran bioetanol ke dalam bensin. Program ini ditargetkan berjalan pada 2025 atau 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM.

“Apakah dengan Keputusan Menteri mengeluarkan 5% apakah 2025 atau 2026 ini masih diskusi penetapan pentahapannya,” kata Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi, Senin (19/5/2025).

Pemerintah mempertimbangkan dua skenario: pencampuran sebesar 5% (E5) atau langsung 10% (E10). Namun, ketersediaan bahan baku (feedstock) menjadi tantangan utama. “Akan mudah kita kembalikan pada peraturan pentahapan yang clear, tapi harus hitung kesiapan feedstock,” jelas Eniya.

Ia juga menyoroti hambatan regulasi, terutama karena bioetanol masih dikenakan cukai meskipun digunakan sebagai campuran BBM. “Masalah harga dan isu cukai masih jadi problem,” ujarnya.

Sementara itu, CEO Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis, menilai aren berpotensi menjadi sumber bioetanol utama. Berdasarkan data Kementerian Perhutanan, terdapat dua juta hektare lahan potensial. “Per hektar, bioetanol dari aren bisa 4–5 kali lebih besar dari gula atau jagung,” ucap John.

Ia menambahkan, jika satu juta hektar ditanami aren, bisa menghasilkan 24 juta kiloliter bioetanol per tahun—setara separuh kebutuhan BBM nasional. “Kalau itu masif, udah gak impor lagi tuh,” kata John.

Pertamina PNRE berencana memulai proyek percontohan di Tasikmalaya atau Garut sebagai tahap awal pengembangan bioetanol berbasis aren.

READ  KBRI New York Teken Kesepakatan Pemulangan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia
Tags: Bahan bakar nabatiBioetanol dari arenMandatori bioetanol
Previous Post

Kemenaker Akan Terbitkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pegawai

Next Post

Waspada Kanker Prostat: Kenali Gejala dan Penyebabnya Sejak Dini

Next Post
waspada-kanker-prostat-gejala-dan-penyebab

Waspada Kanker Prostat: Kenali Gejala dan Penyebabnya Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved