Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 45/P Tahun 2025.
“Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” demikian bunyi salinan Keppres tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet maupun Kementerian terkait. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya hanya menjawab singkat, “Tunggu saja.”
Hadi sempat dijadikan tersangka oleh KPK pada 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak periode 2002–2004, terkait keberatan pajak PPh BCA sebesar Rp5,7 triliun.