Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, dengan total 10 tersangka diamankan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait penyuntikan LPG subsidi ke tabung ukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG nonsubsidi.
“Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).
Di Jakarta Utara, lima pelaku (KF, MR, W, P, dan AR) ditangkap. Mereka mengoplos gas subsidi dari agen di Jakarta Barat ke tabung 12 kg. Aksi ini dikendalikan oleh seorang berinisial RT, yang masih buron.
Di Jakarta Timur, lima pelaku lainnya (BS, HP, JT, BK, dan WS) ditangkap di gudang Cilangkap. BS adalah koordinator sekaligus pemodal, dan gas hasil oplosan dijual dalam ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“BS membiayai kegiatan penyuntikan atau pengoplosan LPG, membayar gaji karyawan, dan menyewa gudang,” jelas Nunung.
Aksi di Jakut telah berlangsung selama 1,5 tahun, dan di Jaktim selama 1 tahun. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar:
- Jakut: Rp2,34 miliar
- Jaktim: Rp14,46 miliar
Para pelaku dijerat dengan UU Migas dan KUHP, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.