Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (21/5).
Penyelidik telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui dokumen dan keterangan saksi.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Jokowi memenuhi semua syarat kelulusan dari UGM dan tidak ada indikasi pemalsuan ijazah.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, Jokowi telah diperiksa dan menjawab 22 pertanyaan dari penyidik terkait riwayat pendidikan dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” jelas Jokowi.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim pada 9 April 2025 dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025.