Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

by Abdullah Suntani
22 Mei 2025 | 20:28
in Hukum
ijazah jokowi

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (21/5).

Penyelidik telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui dokumen dan keterangan saksi.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Jokowi memenuhi semua syarat kelulusan dari UGM dan tidak ada indikasi pemalsuan ijazah.

“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, Jokowi telah diperiksa dan menjawab 22 pertanyaan dari penyidik terkait riwayat pendidikan dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” jelas Jokowi.

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim pada 9 April 2025 dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025.

READ  Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Tags: Bareskrim PolriIjazah JokowiTPUA
Previous Post

Pahami Perbedaan D3 dan D4: Panduan Memilih Jenjang Vokasi yang Tepat

Next Post

Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik, Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditahan

Next Post
ketua grib jaya kalteng ditahan

Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik, Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

psi baru

Mawar Jadi Gajah! Ini Alasan Filosofis Logo Baru PSI Menurut Kaesang

21 Juli 2025 | 22:43
kantor fifa

FIFA Pindahkan ke Jakarta, Media Malaysia Soroti Peran Indonesia

21 Juli 2025 | 20:47
Sultan HB x Yogya

320 Ribu Meter Persegi Tanah Kasultanan Dipakai Bangun Tol, Ini Kata Sultan Yogya

21 Juli 2025 | 22:32
btn-jakarta-international-marathon-2025-sukses-gaet-31000-pelari

ISOPLUS Run 2025: Lebih Besar, Lebih Lengkap!

16 April 2025 | 21:00
resmi-halal-lion-parcel-pengiriman-sesuai-syariah

Resmi Halal! Lion Parcel Jadi Solusi Pengiriman Syariah hingga ke Pelosok

22 Juli 2025 | 17:00
Sebagaimana diketahui, pada saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak

Aturan Baru Pajak Kripto Segera Hadir

22 Juli 2025 | 11:55
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved