Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 10 kamera pengawas (CCTV) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk mengawasi dan menindak parkir liar.
“Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (22/5/2025).
Saat ini, tujuh kamera sudah aktif, dan kamera kedelapan masih dalam proses pemasangan. “Di Tanah Abang saat ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera ke delapan) Sedang dilakukan pemasangan,” kata Syafrin.
Tanah Abang diketahui menjadi lokasi marak parkir liar, dengan tarif mencapai Rp6.000 yang dikenakan oleh juru parkir tidak resmi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas praktik ini, mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 62 Ayat 3 yang mengatur sanksi terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Penindakan bisa berupa penguncian ban, penderekan, atau pencabutan pentil.
Satpol PP dan petugas PPSU (‘pasukan oranye’) turut dikerahkan untuk mendukung penertiban di lapangan.