Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng atas aksi penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Penyegelan yang dilakukan secara paksa oleh R bersama sejumlah anggota GRIB Jaya dianggap sebagai aksi premanisme. Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP terkait ancaman kekerasan dan memasuki wilayah tanpa izin.
“Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain,” jelas Nuredy.
Tersangka kini telah ditahan, dan berkas perkara sedang dalam proses penyerahan ke kejaksaan. Polda Kalteng menyatakan kemungkinan tersangka lain akan menyusul, mengingat aksi tersebut dilakukan secara berkelompok.
Penetapan R sebagai tersangka juga sesuai dengan instruksi Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan untuk menindak tegas segala bentuk premanisme.
“Setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum utamanya yang berbau premanisme akan ditegakkan hukum yang tegas,” tegas Nuredy.
Sebelumnya, video penyegelan pabrik oleh GRIB Jaya Kalteng sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak banner bertuliskan:
“Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Kasus ini lantas dinaikkan ke tahap penyidikan.