Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang sebelumnya ditangkap oleh Polri pada awal Mei 2025.
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Minggu (25/5/2025).
OJK menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum terhadap dua bos judi online tersebut, yang mengelola 12 situs seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Friderica.
Pada 7 Mei, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Melalui anak perusahaan PT TGC, keduanya memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online dengan payment gateway dan teknologi digital.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita dana sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening milik para tersangka di 22 bank, dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening dari delapan bank diblokir. Polisi juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil, terdiri dari satu unit Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.