Jakarta, CoreNews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4% dari sebelumnya 4,25%. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,5%. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75%. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas dipertahankan di level 2,25%.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, (27/5/2025). Menurut Purbaya, keputusan ini merupakan hasil observasi yang secara berkala dilakukan oleh LPS. Terbaru, LPS melakukan observasi pada Mei 2025.
Menurut Purbaya kembali, suku bunga pasar tercatat mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56%. Sementara itu, untuk suku bunga simpanan valas naik 11 basis poin menjadi 2,17%.*













