Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gunakan Bahan Nonhalal, Warga Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran

by Abdullah Suntani
28 Mei 2025 | 13:57
in Hukum
widuran

Foto: Instagram/@ayamwiduransolo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Seorang warga Solo, Mochammad Burhanuddin, mengadukan dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (28/5/2025).

“Tadi kita sudah membuat laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan nanti akan segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta,” kata Burhanuddin.

Ia juga meminta seluruh warung makan di Solo memperjelas status kehalalan produknya. “Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas yang nonhalal juga harus menuliskan nonhalal. Kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal,” imbuhnya.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan pihaknya menerima surat aduan pidana terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo,” ujar Prastiyo (27/5).

Ia menjelaskan bahwa bila warung tersebut telah memiliki sertifikat halal namun kemudian menggunakan bahan nonhalal, maka ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 23 hingga 25 UU tersebut. Bila belum mengurus sertifikat halal maupun nonhalal, maka pelaku usaha dapat dikenai teguran, peringatan tertulis, atau denda administrasi, sesuai Pasal 27.

“Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) turut melakukan investigasi lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

READ  Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Digelar Hari Ini

Haikal menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 110.

“Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” jelasnya.

Bila pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal, sesuai Pasal 185, maka akan dikenai sanksi peringatan tertulis dan produk wajib ditarik dari peredaran.

Tags: ayam bakar widuranayam nonhalal
Previous Post

Jabal Rahmah, Tempat Bersejarah di Arafah dan Simbol Kesempurnaan Islam

Next Post

BSI Resmikan Dua Desa Pengembangan Landak Laut Untuk Ekspor

Next Post
Untuk Desa BSI di Desa Barrang Caddi dan Mattaro Ada, BSI dicatat membangun rumah produksi (miniplant), menyediakan alat tangkap dan perahu nelayan, serta memasang panel surya sebagai sumber energi ramah lingkungan. Adapun produksi gonad ditargetkan mencapai 200–500 kg per hari untuk memenuhi kebutuhan ekspor hingga 30 ton per bulan

BSI Resmikan Dua Desa Pengembangan Landak Laut Untuk Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
meme jokowi prabowo ciuman

Viral Meme ‘Ciuman’ Jokowi-Prabowo, Pelaku Diamankan Bareskrim

9 Mei 2025 | 10:27
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
pertamina-luncurkan-desain-baru-website-tingkatkan-akses-informasi

Pertamina Luncurkan Desain Baru Website untuk Tingkatkan Akses Informasi Publik

14 Juni 2025 | 09:00
Namun kesepakatan kerjasama tersebut berdasar India Today, (27/1/2025) akan diselesaikan setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke India.

Indonesia Beli Rudal Jelajah Supersonik BrahMos Dari India

27 Januari 2025 | 21:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved