Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gunakan Bahan Nonhalal, Warga Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran

by Redaksi
28 Mei 2025 | 13:57
in Hukum
widuran

Foto: Instagram/@ayamwiduransolo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Seorang warga Solo, Mochammad Burhanuddin, mengadukan dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (28/5/2025).

“Tadi kita sudah membuat laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan nanti akan segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta,” kata Burhanuddin.

Ia juga meminta seluruh warung makan di Solo memperjelas status kehalalan produknya. “Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas yang nonhalal juga harus menuliskan nonhalal. Kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal,” imbuhnya.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan pihaknya menerima surat aduan pidana terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo,” ujar Prastiyo (27/5).

Ia menjelaskan bahwa bila warung tersebut telah memiliki sertifikat halal namun kemudian menggunakan bahan nonhalal, maka ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 23 hingga 25 UU tersebut. Bila belum mengurus sertifikat halal maupun nonhalal, maka pelaku usaha dapat dikenai teguran, peringatan tertulis, atau denda administrasi, sesuai Pasal 27.

“Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) turut melakukan investigasi lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

READ  Miris, Pejabat UIN Makassar Jadi Sindikat Uang Palsu

Haikal menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 110.

“Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” jelasnya.

Bila pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal, sesuai Pasal 185, maka akan dikenai sanksi peringatan tertulis dan produk wajib ditarik dari peredaran.

Tags: ayam bakar widuranayam nonhalal
Previous Post

Jabal Rahmah, Tempat Bersejarah di Arafah dan Simbol Kesempurnaan Islam

Next Post

BSI Resmikan Dua Desa Pengembangan Landak Laut Untuk Ekspor

Next Post
Untuk Desa BSI di Desa Barrang Caddi dan Mattaro Ada, BSI dicatat membangun rumah produksi (miniplant), menyediakan alat tangkap dan perahu nelayan, serta memasang panel surya sebagai sumber energi ramah lingkungan. Adapun produksi gonad ditargetkan mencapai 200–500 kg per hari untuk memenuhi kebutuhan ekspor hingga 30 ton per bulan

BSI Resmikan Dua Desa Pengembangan Landak Laut Untuk Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved