Jakarta, CoreNews.id – Seorang warga Solo, Mochammad Burhanuddin, mengadukan dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (28/5/2025).
“Tadi kita sudah membuat laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan nanti akan segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta,” kata Burhanuddin.
Ia juga meminta seluruh warung makan di Solo memperjelas status kehalalan produknya. “Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas yang nonhalal juga harus menuliskan nonhalal. Kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal,” imbuhnya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan pihaknya menerima surat aduan pidana terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo,” ujar Prastiyo (27/5).
Ia menjelaskan bahwa bila warung tersebut telah memiliki sertifikat halal namun kemudian menggunakan bahan nonhalal, maka ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 23 hingga 25 UU tersebut. Bila belum mengurus sertifikat halal maupun nonhalal, maka pelaku usaha dapat dikenai teguran, peringatan tertulis, atau denda administrasi, sesuai Pasal 27.
“Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) turut melakukan investigasi lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Haikal menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 110.
“Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” jelasnya.
Bila pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal, sesuai Pasal 185, maka akan dikenai sanksi peringatan tertulis dan produk wajib ditarik dari peredaran.