Jakarta, CoreNews.id — Visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M resmi tidak diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Tidak diterbitkannya visa haji furoda, telah dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) langsung kepada pemerintah Arab Saudi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mengingatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).
“Namun demikian mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi,” kata Fitrah di Jakarta (31/5/2025).
Karena itu BPKN kemudian membuka diri bagi jemaah haji furoda yang merasa berkeberatan dengan proses penyelesaian dapat mengadukan ke kanal aduan konsumen BPKN di WA 08153153153.*