Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (2/6/2025).
Harli juga menegaskan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nadiem dan membantah informasi mengenai penggeledahan apartemen milik mantan menteri tersebut. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Diketahui, video yang beredar di media sosial menarasikan Nadiem Makarim sebagai buronan dalam kasus korupsi laptop senilai hampir Rp10 triliun. Video tersebut juga memperlihatkan penggeledahan sebuah apartemen yang diklaim milik Nadiem.
Namun, Harli meluruskan bahwa video tersebut adalah penggeledahan apartemen milik mantan staf khusus Nadiem berinisial FH, bukan Nadiem sendiri.
Sementara itu, Kejagung melalui Jampidsus masih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,98 triliun di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019–2022.