Jakarta, CoreNews.id – Polisi menyatakan belum dapat melakukan intervensi pidana terkait kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang dilaporkan menjual makanan nonhalal tanpa keterangan. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa persoalan label halal/nonhalal masih berada dalam ranah sanksi administratif.
“Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” ungkap Prastiyo, Senin (2/6/2025).
Pemkot Solo telah memberikan sanksi berupa penutupan sementara kepada rumah makan tersebut. Sesuai Pasal 27 UU No. 33 Tahun 2014, pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal dapat dikenai sanksi administrasi seperti teguran atau denda.
“Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelas Prastiyo.
Terkait laporan dari warga bernama Mochamad Burhannudin ke polisi, Prastiyo menyebutnya baru sebatas informasi karena pelapor bukan konsumen langsung. “Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung.”
Meskipun Ayam Goreng Widuran telah beroperasi selama puluhan tahun dan dikunjungi banyak konsumen muslim, polisi menegaskan belum ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Belum, unsur pidananya belum terpenuhi,” tegas Prastiyo.